WebJul 3, 2024 · Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan Perpres 64 Tahun 2024: 1. Peserta penerima bantun iuran (PBI) Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah. Baca berita tanpa … WebMar 24, 2024 · Kategori bukan penerima upah: 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan Kategori pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan Pencairan dana JHT ini nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga pengemban dana.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Terbaru 2024 - KO…
WebNov 18, 2024 · Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III … WebTarif Pasal Bagi Penerima Komisi PPh Pot & Pungutan Psl 21-23,26 UU No.17 - Aug 22 2024 ... dengan berbagai cara, di antaranya melalui kantor BPJS Kesehatan, melalui … emigrar a inglaterra
Memahami Program BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)
WebOct 19, 2024 · Tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga hari ini Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Baca Juga WebMengutip publikasi resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta PBPU/BP, mulai 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut: Iuran Kelas III: Rp35.000/orang/bulan (Rp42 ribu dikurangi subsidi Rp7 ribu) Iuran Kelas II: Rp100.000/orang/bulan Iuran Kelas I: Rp150.000/orang/bulan. WebDec 15, 2024 · Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: - 4 persen … emigrated from china